Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

253 Ribu Orang Sudah Mudik ke Jabar

253 Ribu Orang Sudah Mudik ke Jabar Mudik. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pemudik dini dari daerah lain ke Jawa Barat untuk sementara sebanyak 253 ribu orang. Larangan mudik dari Presiden diharapkan bisa menekan angka tersebut menjelang bulan ramadhan hingga lebaran.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, instruksi dari presiden akan berdampak besar, setidaknya membuat daerah lebih tegas dalam melakukan larangan.

"Ini dampaknya besar, kita sosialisasikan jangan mudik jangan piknik, ada larangan resmi dari presiden aparat militer kepolisian akan lebih serius. Hal apa yang dilakukan kita masih membahas kira-kira cara dan langkah apa yang bisa dilakukan dalam mencegah larangan mudik dari presiden ini," kata dia melalui konferensi pers daring, Selasa (21/4).

Sebelum ada instruksi larangan mudik dari presiden, data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Jabar ia sebut sudah terbilang tinggi. Mereka datang dari berbagai pintu masuk, baik darat, udara maupun pelabuhan. Tahun kemarin, saat mudik lebaran, arus pergerakan orang ke Jawa Barat mencapai 3,6 juta jiwa.

"Jadi untuk Pemudik dini sampai saat ini yang tercatat dari Dinas Perhubungan, itu sebanyak 253 ribu sampai hari ini. Kami mendapatkan laporan itu dari pelabuhan udara, dari pelabuhan lautan, kereta api dan juga dari terminal bis yang dikelola pemprov, terminal bus tipe B," imbuhnya.

Disinggung mengenai teknis pelarangan, ia menyebut mekanismenya masih dirumuskan oleh Pemerintah Provinsi, kepolisian dari pihak terkait. Sambil itu berjalan, sosialisasi kepada masyarakat dilakukan lebih masif.

Di samping itu, pelarangan aktivitas yang berpotensi membuat kerumunan pun dilakukan selama bulan ramadhan. Hal itu mencakup pada acara buka bersama hingga anjuran untuk beribadah tarawih di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

"(Dilarang) karena buka bersama itu mengumpulkan orang, tapi juga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI kegiatan yang dilakukan di bulan puasa salat tarawih di masjid, itikaf, kemudian tadarus semua dilakukan di rumah," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP