250 Ribu warga Aceh terancam tak dapat mencoblos
Merdeka.com - Sebanyak 250 ribu warga Aceh terancam tak bisa mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Sebab terdapat warga yang belum memiliki e-KTP atau surat pengganti lainnya.
Komisioner Bidang SDM dan Organisasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fauziah mengatakan, dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat ada 3 persen warga yang terancam gagal memilih. Angka ini, menurut Fauziah tergolong tinggi.
"Agar bisa memilih, minimal masyarakat harus memiliki e-KTP atau pun surat penggantinya. Bagi yang belum memiliki KTP baru itu, segera lapor ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) masing-masing," kata Fauziah, Selasa (22/11).
Namun, bila sudah memiliki e-KTP namun tidak terdapat nama di daftar pemilih sementara, segera melaporkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar segera diproses. Adapun batas pelaporan hingga 4 Desember 2016 mendatang.
"Kalau pemilih tidak memiliki e-KTP dan surat pengganti, maka tidak diizinkan mencoblos nantinya," jelasnya.
Rencananya, kata Fauziah, pada 6 Desember 2016 nanti, KIP akan mengumumkan daftar pemilih tetap untuk pesta demokrasi 15 Februari 2017 tahun depan.
"Kita juga telah memasang iklan di media cetak untuk segera mengurus pembuatan e-KTP. Pemerintah Aceh juga telah melakukan sosialisasi terkait hal itu. Kita juga meminta agar seluruh kandidat pasangan kepala daerah melakukan sosialisasi bagi pemilihnya yang belum memiliki surat pengganti atau e-KTP," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya