239 Dari 569 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyebut sebanyak 239 anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN). Temuan ini, katanya, menjadi perhatian serius.
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," kata Firli saat diskusi virtual, Selasa (7/9).
Padahal, katanya, laporan LHKPN merupakan kewajiban sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 UU No 28 Tahun 1999 bagi penyelenggara negara untuk memberikan laporan tentang harta kekayaan negara haik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.
Firli berharap anggota DPR RI segera melaporkan hartanya sebagai penyelenggara negara. Hal itu penting sebagai langkah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan memantau arus kekayaan para penyelenggara.
"Karena tujuan satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi. Kedua sebagai pertanggungjawaban publik terhadap rakyat yang memilih kita. Dan yang Ketiga adalah kita tunjukan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," terangnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya