Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

23 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada Medan, Terbanyak Bobby Nasution

23 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada Medan, Terbanyak Bobby Nasution Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ditengarai melakukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa kampanye. Tidak kurang terdapat 23 pelanggaran telah dicatat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

Juru Bicara Bawaslu Kota Medan, M Taufiqurrohman Munthe mengatakan, dari 23 pelanggaran itu, pasangan calon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi melakukan 9 kali pelanggaran. Sementara pasangan nomor urut 2, M Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman melakukan pelanggaran terbanyak, yakni 14 kali.

Bawaslu telah memberikan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon. Mereka diingatkan untuk tidak mengulangi pelanggarannya.‎ "Kita sudah berikan surat peringatan. Dari 23 pelanggaran itu, 21 surat peringatan dari jajaran kecamatan, dan ada 2 dari Bawaslu Kota Medan," katanya di Medan, Senin (23/11).

Dia menegaskan, pengawasan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 menjadi salah satu prioritas mereka. Bawaslu juga tetap melakukan upaya pencegahan dengan terus mengingatkan pasangan calon dan panitia kampanye untuk menaati protokol kesehatan.

Pilkada Kota Medan hanya diikuti dua pasang calon. Pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, diusung PKS dan Partai Demokrat. Partai pengusung ini hanya memiliki 11 kursi di DPRD Kota Medan. Sementara pasangan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung koalisi 8 partai yang menguasai 39 kursi di DPRD Kota Medan, yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Hanura PAN, PSI, dan PPP.

Akhyar sebelumnya menjabat Wakil Wali Kota/Plt Wali Kota Medan. Sementara Bobby dikenal sebagai menantu Presiden Joko Widodo.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP