Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

22 Senpi dan 210 peluru ilegal di Bandung dimusnahkan

22 Senpi dan 210 peluru ilegal di Bandung dimusnahkan Pemusnahan senpi dan peluru ilegal. merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Sebanyak 22 senjata api berbagai jenis dan 210 peluru ilegal dimusnahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Pemusnahan dilakukan di halaman Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) Kelas 1, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Bandung.

Senjata yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, diantaranya adalah laras panjang dan pendek. Sedangkan peluru terdiri dari berbagai kaliber.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Nasir Almi mengatakan, senpi dan peluru tersebut merupakan hasil sitaan dari para pelaku kejahatan dan pemilik senpi ilegal. "Pemusnahan sudah inkracht (keputusan dari pengadilan), sehingga kita bisa hancurkan," katanya di lokasi pemusnahan, Rabu (6/6).

Usai pemusnahan, 22 senjata dan peluru akan dibawa ke PT Pindad yang turut serta dalam membantu memberantas keberadaan senjata api.

"Pemusnahan senpi kita tidak mungkin musnahkan sendiri. Kita kerja sama dengan Pindad. Sampelnya sudah dilakukan bersama di sini," terangnya.

Dikatakan dia pemusnahan dilakukan bagian dari upaya pemerintah khususnya penegakan hukum dalam memerangi dan memberantas tindak pidana umum (kriminal) khususnya peredaran senjata yang meresahkan masyarakat.

"Ini bukti penegak hukum untuk meminimalisir kejahatan bersenjata api yang marak terjadi," ujarnya.

Selain senpi dan peluru. Berbagai jenis narkoba dan jamu ilegal turut dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP