22 Ribu e-KTP Tak Terpakai Dibakar di Solo
Merdeka.com - Puluhan ribu Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo, Senin (17/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Asisten Pemerintahan, Said Romadhon, di halaman Pendapi Gede, Balai Kota Solo.
Kepala Dispendukcapil Kota Solo, Suwarta mengatakan, ada 22.894 keping KTP elektronik yang dimusnahkan pada hari ini. Selain KTP elektronik, ikut dimusnahkan 31.510 keping KTP manual. Kedua jenis KTP tersebut diterbitkan sejak edisi 2011 hingga 2018.
"Yang kita musnahkan ini periode 2011 sampai sekarang, yang sudah tidak terpakai sekaligus, sesuai surat edaran Mendagri kita musnahkan," ujar Suwarta.
Menurut Suwarta, kerusakan yang terjadi pada kedua jenis KTP tersebut bervariasi. Ada yang mengalami kerusakan pada blanko, adanya perubahan dokumen dan lainnya. Sehingga dukumen-dokumen tersebut sudah tidak terpakai dan harus dimusnahkan.
Suwarta menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan. Pada tahap awal, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dengan cara pengguntingan.
"Pada tahap awal kami sudah melakukan pengguntingan. Sambil berjalan kemudian, ada surat edaran terbaru dari Mendagri agar tidak hanya sekadar digunting, tapi dimusnahkan dengan cara dibakar," jelasnya lagi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaTransaksi penggunaan SPKLU untuk mobil listrik meningkat 5 kali lipat saat musim mudik lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah VOC, kongsi dagang Hindia-Belanda, membangun sarana kereta api untuk pengiriman hasil tani yang kemudian akan diperdagangkan.
Baca SelengkapnyaManajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPembukaan ruas tol untuk mengurai kemacetan di simpang tiga Kartasura hingga Solo.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya