21 Ribu Pegawai Non ASN Pemprov Jawa Barat Dapat Honor 1 Kali Gaji Pengganti THR
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk membagikan honorarium bagi ribuan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka yang tidak bisa dilaksanakan karena terbentur aturan pemerintah pusat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut total pegawai yang masuk kategori non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ada sebanyak 21 ribu orang. Dia menjelaskan, memang tidak ada istilah THR dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 untuk pegawai non ASN.
Namun dia memastikan nominal honor yang diterima sebesar satu kali gaji. Istilah yang digunakan pun bukan THR karena akan melanggar peraturan pemerintah. Dia berharap, kebijakan ini bisa bermanfaat untuk beragam keperluan.
"Tapi Pemprov Jabar akan memberikan namanya honorarium tambahan yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (11/5).
Sebelum ada kebijakan honorarium ini, Ridwan Kamil mengaku banyak mendapat keluhan yang disampaikan ke akun media sosial pribadinya. Setelah menelaah, dia menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar segera menyelesaikan persoalan ini.
Sebelum ada keputusan ini, Sekda Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja sempat menjelaskan bahwa pemberian THR Lebaran tahun ini bagi pegawai non-ASN di daerah terbentur aturan hukum yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13. Dalam PP itu tersebut dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), pegawai non-ASN di Lembaga Pemerintah non-Kementerian, Sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (Badan Layanan Umum) atau BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Merujuk peraturan tersebut, katanya, hanya non-ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan THR. Hal tersebut sesuai aturannya dari pemerintah pusat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya