20 Tersangka penganiayaan Salim dipindah ke tahanan Polda Jatim
Merdeka.com - Sebanyak 20 dari 22 tersangka penganiayaan terhadap aktivis anti tambang Kabupaten Lumajang, Salim Kancil dipindahkan penahannya ke Polda Jatim setelah sebelumnya ditahan di Mapolres Lumajang. Alasan pemindahan tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
"Pemindahan itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam mengusut kasus penganiayaan berat di Lumajang dan penyidik bisa lebih fokus untuk melakukan penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (29/9).
Sedangkan dua tersangka lainnya, lanjut Raden, tidak dilakukan penahanan lantaran masih di bawah umur.
"Dari 22 tersangka, 20 tersangka di antaranya ditahan dan dua tersangka lain tidak ditahan karena masuk kategori anak-anak yakni berusia 16 tahun," ujar Raden seperti dilansir Antara.
"Pemeriksaan tersangka akan dilakukan di Polda Jatim dan penyidik yang menangani Bagian Kriminal Umum," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya