20 Kamera Tilang Elektronik Terpasang di Kota Banda Aceh
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh memasang 20 titik kamera tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Banda Aceh. Kamera ini dipasang untuk memudahkan kerja polisi lalu lintas menindak pelanggar di jalan raya. Kamera ETLE tersebut akan beroperasi 24 jam.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani menyebut sistem ETLE ini melakukan deteksi terhadap pelanggaran pengendara di lampu merah, tidak pakai helm, menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan, dan pelanggaran lalu lintas lainnya.
"ETLE ini dapat membaca pelat nomor kendaraan sehingga keberadaan alamat pelanggar dapat diketahui," kata Dicky Sondani, Banda Aceh, Selasa (14/9).
Dicky Sondani menjelaskan, surat tilang nantinya akan dikirim ke rumah pelanggar menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Apabila orang yang bersangkutan tidak mau membayar denda tilang, maka kendaraannya akan diblokir di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh memasang target satu bulan untuk mensosialisasikan sistem ETLE di Kota Banda Aceh tersebut kepada masyarakat.
"Agar masyarakat mengetahui sistem penegakan hukum dengan menggunakan ETLE ini," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya