Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

20 Jam Diperiksa dan Jadi Tersangka, Ustaz Rahmat Baequni Tidak Ditahan

20 Jam Diperiksa dan Jadi Tersangka, Ustaz Rahmat Baequni Tidak Ditahan rahmat baequni ditangkap. ©2019 Merdeka.com/aksara bebey

Merdeka.com - Rahmat Baequni dipulangkan pihak Polda Jabar meski berstatus tersangka. Namun, hal tersebut bukan karena penangguhan penahanan. Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menjamin bahwa kliennya kooperatif dan tidak akan melarikan diri. Pertimbangan lainnya adalah Baequni merupakan tulang punggung keluarga dan ditunggu jemaahnya di Bandung.

Pihak kepolisian pun menyetujui dan memutuskan Rahmat Baequni tidak ditahan dan dijemput oleh pihak keluarga.

"Tadi setelah beliau ditetapkan tersangka, itu kan saya mengajukan surat agar beliau tidak ditahan, tapi konteksnya bukan penangguhan penahanan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (21/6).

Lebih lanjut, dalam pemeriksaan, kliennya menjelaskan isi ceramah terkait petugas KPPS yang meninggal akibat racun atas dasar permintaan salah satu jemaah. Jawabannya mengutip berita yang viral di media sosial.

"Ustaz Rahmat diperiksa selama hampir 20 jam penyidik, beliau menjawab 18 pertanyaan," terangnya.

Penyidik menetapkan Baequni sebagai tersangka dugaan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 14 ayat 1 juncto Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 207 KUH Pidana juncto Pasal 45 ayat 2, Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai kepulangan Tahmat Baequni, pihaknya akan terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian. "Ustaz Baequni sendiri diharuskan wajib lapor 1 minggu sekali," ujar dia.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi‎ maupun Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko meminta waktu untuk menanggapi kabar dipulangkannya Baequni.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP