2 WN Malaysia yang ditangkap bersama Neneng jadi tersangka
Merdeka.com - Dua orang warga negara (WN) Malaysia yang ditangkap bersama Neneng Sri Wahyuni, Hasan bin Kushi (HK) dan Razmi bin Muhammad Yusof (RMY) ditetapkan sebagai tersangka. KPK merilis langsung penetapan tersangka keduanya.
Dalam jumpa pers yang dipimpin Ketua KPK Abraham Samad, Deputy Penindakan Isman Helmi dan juga Duta Besar Malaysia Dato Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan, dua orang tersebut resmi jadi tersangka.
"Pimpinan KPK berdasarkan alat bukti sudah menetapkan status dua WN Malaysia itu sebagai tersangka," ujar Isman Helmi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/6).
Dalam kesempatan tersebut, Helmi juga membantah bila dua orang yang ditangkap bersama istri Nazaruddin itu merupakan penasehat kerajaan Malaysia. Keduanya hanya warga negara biasa.
"Pasal yang dikenakan sebenarnya pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tentang menghalangi dan menyembunyikan tersangka," tambah Ketua KPK Abaraham Samad.
Seperti diketahui, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi buron selama 9 bulan tertangkap di Indonesia oleh tim penyidik KPK. Neneng ditahan bersama seorang wanita misterius di kediamannya di pejaten. Penyidik juga menangkap dua pria WN Malaysia yang Hasan Bin Khusi dan Razmi Bin Muhamad Yusof. Ketiganya hingga kini sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Sedangkan Neneng kini telah ditahan di rutan KPK. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya