2 WN China yang Tiba di Indonesia Positif Covid-19
Merdeka.com - Sebanyak 85 Warga Negara (WN) China tiba di Indonesia pada 4 Mei 2021. Dua di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini diungkapkan Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Benget Saragih.
"Iya benar, 2 dari 85 orang itu positif Covid-19 tapi tanpa gejala. Keduanya pria, usianya 31 dan 66 tahun," kata Benget saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/5) malam.
Saat ini kedua WN China itu sedang menjalani isolasi selama 14 hari di Hotel Bandengan, Jakarta Utara. Sementara itu, 83 WN China lainnya menjalani isolasi mandiri 5x24 jam di sejumlah hotel yang tersebar di Jakarta.
Benget mengatakan, kedua WN China yang menjadi OTG itu akan diperbolehkan melanjutkan perjalanannya setelah menyelesaikan isolasi selama 14 hari. Syaratnya, mereka harus dinyatakan negatif Covid-19 dalam dua kali tes swab.
"Kita pastikan kalau 2 kali hasil swab-nya negatif, keduanya baru boleh melanjutkan perjalanan, mereka TKA," jelas Benget.
Sekitar 90 persen dari 85 WN China itu, kata Benget, merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Meskipun dinyatakan positif Covid-19, seluruhnya akan tetap diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tidak dipulangkan kembali ke negara asalnya.
"Sembilan puluh persen TKA. Jadi mereka ke sini untuk bekerja, yang ke sini untuk liburan tidak bisa ke Indonesia," katanya.
"Pokoknya yang punya KITAS, KITAP, atau yang bekerja di fasilitas negara, khususnya proyek strategis nasional, mereka boleh masuk ke Indonesia," lanjutnya.
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia hanya melarang WNA dari India untuk datang ke Indonesia. Selama WNA itu tidak datang dari India, ataupun tidak pergi ke India, maka tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, selama memiliki KITAS ataupun KITAP untuk datang ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan kartu/ dokumen izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA. Biasanya KITAS diberikan untuk izin bekerja.
Sementara itu, KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap merupakan kartu yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk waktu yang lama. Jangka waktu KITAP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan, sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan.
Diketahui bahwa pemerintah juga tetap mengizinkan Warga Negara Indonesia yang tinggal di India kembali ke Indonesia. Selain itu, pemerintah juga belum berencana untuk menutup sementara penerbangan dari luar negeri meskipun sudah ditemukan kasus positif dari WNA.
"Kalau WNI walau dia dari India kan tidak mungkin kita tolak, mereka akan karantina 14 hari kalau dari India," kata Benget.
Namun, kata dia, tidak tertutup kemungkinan jika nantinya pemerintah akan menutup sementara penerbangan dari luar negeri ataupun dari sejumlah negara tertentu seperti India. Benget mengatakan, keputusan pelarangan penerbangan itu akan tergantung dari jumlah kasus yang melanda di negara itu.
"Untuk menutup penerbangan, nanti kita lihat perkembangan kasus dari luar negerinya dulu ya. Kalau di negara itu tinggi sekali kasusnya, kita pasti tutup. Seperti dari India," katanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya