Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Wanita eks pegawai Nazaruddin diperiksa di kasus alkes Udayana

2 Wanita eks pegawai Nazaruddin diperiksa di kasus alkes Udayana Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata di Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana pada 2009. Lembaga penegak hukum itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan karyawan Muhammad Nazaruddin di Grup Permai, yakni Oktarina Furi dan Clara Maureen, sebagai saksi.

"Diperiksa untuk tersangka MM (dr. Made Meregawa)," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (8/12).

Saksi lainnya diperiksa dalam kasus sama hari ini adalah Direktur Institusi PT Fondaco Mitratama, Tjandra Mihardja. Perseroan berkantor di Jalan Tanah Abang II dan Jalan Biak, Jakarta Pusat, itu bergerak dalam bidang penjualan alat-alat kesehatan.

Nama perusahaan itu juga pernah tersangkut dalam korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagen serta vaksin virus flu burung di Kementerian Kesehatan. Mereka kecipratan duit Rp 102 juta dari PT Prasasti Mitra milik Bambang Rudijanto Tanoesoedibyo alias Rudi Tanoe. Kakak Hary Tanoe itu mengoper pekerjaan pengadaan kepada perseroan itu.

Clara merupakan salah satu staf bagian pemasaran di Grup Permai. Ditengarai dia adalah orang yang melobi para pejabat di Universitas Udayana supaya mendapatkan proyek itu. Sementara Oktarina adalah staf bagian keuangan PT Anugrah Nusantara dan Grup Permai. Dia yang mengetahui aliran duit pelicin kepada pejabat terkait.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan khusus pendidikan terkait penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana pada 2009. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyidik telah menemukan dua alat bukti buat mengenakan status tersangka.

Tersangka pertama adalah MDM (Drs. Made Meregawa). Saat ini dia menjabat Sekretaris LPPM Universitas Udayana. Sewaktu proyek berjalan, Made menjabat Kepala Biro Umum dan Keuangan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen Universitas Udayana.

Kemudian, tersangka selanjutnya adalah MM (Marisi Matondang) selaku Direktur PT Mahkota Negara. Perseroan itu adalah salah satu perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Marisi juga menjabat Manajer Operasional PT Anugrah Nusantara dan salah satu tangan kanan Nazaruddin dalam menggarap proyek buat Grup Permai.

Nilai keseluruhan proyek adalah Rp 16 miliar dengan skema pembiayaan tahun jamak (multi years). Modus kejahatannya sudah menjadi ciri khas permainan Nazaruddin. Yakni ditengarai ada penggelembungan (mark up) harga barang dan rekayasa dalam proses pengadaan. Caranya memenangkan tender dengan perusahaannya meski tidak memiliki kemampuan, tapi mengambil barang dari produsen lain dan di luar spesifikasi disepakati dalam kontrak. Bahkan sebelumnya Nazaruddin juga memainkan anggaran proyek supaya sesuai kemauannya. Hal itu menyebabkan negara diperkirakan merugi hingga Rp 7 miliar. Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak pengembangan dari perkara suap dalam proses penganggaran program di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga di Komisi X DPR membelit Angelina Patricia Pingkan Sondakh.

Baik Made maupun Marisi dijerat dengan dua pasal. Yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya pun sudah dicegah ke luar negeri. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP