Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Tersangka pungli TPK Palaran dibawa ke Bareskrim Mabes Polri

2 Tersangka pungli TPK Palaran dibawa ke Bareskrim Mabes Polri Pungli peti kemas di Samarinda. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua tersangka kasus pungutan liar di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Kalimantan Timur, diterbangkan ke Jakarta. Penyidikan lanjutan dilakukan di Bareskrim Polri. Sementara seorang lagi, HS, masih dalam buruan polisi.

Beredar di kalangan wartawan hari ini, ketua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Djafar Abdul Gaffar diperiksa di mako Brimob Polda Kalimantan Timur Detasemen B, Jalan Sultan Hasanuddin, terkait kasus pungli Rp 6,1 miliar di TPK Palaran. Namun akhirnya dipastikan pemeriksaan itu berlangsung di Jakarta bukan di Samarinda.

"Dari kemarin, semua tersangka dibawa ke Jakarta, penyidikan lanjutan oleh Bareskrim," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (22/3).

HS, yang juga ketua ormas DPP Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda, menjadi buruan Polri, setelah dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia menjadi tersangka bersama sekretaris PDIB NA.

Di sisi lain, penyidik tengah menangani kasus dugaan pungli TPK Palaran yang melibatkan Koperasi TKBM Komura, dengan barang bukti uang tunai Rp 6,1 miliar. Kasus ini menyeret sekretaris Komura DH sebagai tersangka.

"Belum ada penggeledahan dan penyitaan hari ini (di Samarinda)," ujar Safaruddin.

Diterangkan Safaruddin, kasus pungli sejauh ini yang dia ketahui, belum ada tersangka baru. Penanganan kasus kini terpusat dilakukan di Bareskrim Mabes Polri.

"Penanganannya sekarang saya belum tahu persis. Itu penanganannya sekarang di Mabes Polri. Saya akan sampaikan kalau ada informasi terbaru ya," demikian Safaruddin.

Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3), membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang berujung penyitaan uang Rp 6,1 miliar beserta aset yang dikelola Komura bernilai ratusan miliar, diduga milik Komura.

Selain itu, tim Bareskrim juga menemukan praktik dugaan pungli pada petugas pungut parkir di pos masuk TPK Palaran. Belakangan, pemungut itu berasal dari ormas PDIB, mengacu SK Wali Kota Tahun 2016 yang akhirnya SK itu dicabut Senin (20/3) lalu, oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, yang juga menjadi saksi terperiksa. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP