2 Tersangka kasus Merpati segera disidang di Tipikor
Merdeka.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat oleh PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), mantan Direktur Utama PT MNA, Hotasi Nababan dan mantan General Manager PT MNA, Tony Sudjiarto, akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kedua tersangka masih berstatus tahanan kota.
"Tony dilimpahkan hari Kamis (21/6) dan Hotasi hari Jumat (22/6), keduanya masih tahanan kota dan penetapan jadwal sidang biasanya kami terima tujuh hari setelah pelimpahan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/6).
Menurut Adi, kedua tersangka didakwa dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tipikor. "Kedua pasal itu primer subsider. Kalau Guntur Aradea, masih kami proses," kata Adi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Hotasi yaitu Heru Widarmoko, Frangky Sun dkk. Sementara untuk JPU terdakwa Tony yaitu Rama Jasa Manurung, Ismaya Hera W.
Sebelumnya, Adi mengatakan, berkas tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Penyidik lantas menyerahkan sepenuhnya tanggungjawab barangbukti dan tersangka kepada JPU di Kejari Jakpus. JPU secepatnya menyusun rencana dakwaan (rendak) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, penyewaan dua unit pesawat pada Desember 2006 itu diduga merupakan tindak pidana korupsi. Pasalnya, hingga batas waktu perjanjian, 5 Januari 2007, perusahaan penyewa, Thirdstone Aircraft Leassing Group Inc (TALG) USA, tidak kunjung menyerahkan pesawat. Padahal, security deposit telah diserahkan kepada kantor pengacara Hume&Associate yang ditunjuk PT MNA dan TALG sebagai pemegang deposit. Biaya yang dikeluarkan untuk menyewa dua pesawat yaitu USD 1 juta.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.
Baca SelengkapnyaTenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petani Jeruk jadi Tersangka Usai Duel sampai Tewas dengan Tetangga yang Tepergok Maling
Tersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaTruk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaKejatuhan Cicak Pertanda Apa? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Kejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaMengenal Intususepsi dan Penyebabnya, Kondisi saat Usus Terlipat yang Mengancam Jiwa
Intususepsi adalah kondisi di mana sebagian usus terlipat dan masuk ke dalam bagian usus lainnya. Kondisi ini dapat mengancam jiwa jika tidak ditangani segera.
Baca Selengkapnya