2 Tersangka baru kasus korupsi UPS diperiksa Bareskrim
Merdeka.com - Kepolisian kian gencar mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014 di sekolah-sekolah Jakarta. Pihak Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menjadwalkan terhadap dua tersangka atas kasus tersebut.
"Betul, kedua orang tersebut telah hadir memenuhi panggilan oleh penyidik. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (24/11).
Kedua orang tersebut, kata Agus, yakni anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan mantan Anggota DPRD DKI M Firmansyah. Mereka, lanjutnya, diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Sudah hadir di Bareskrim Polri. Sekitar pukul 09.30 WIB tadi. Keduanya sebagai tersangka atas kasusnya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah. Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, dan sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses di kejaksaan (P19).
Sementara untuk Fahmi dan Firmansyah baru dilakukan pertengahan November kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik. Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya