Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Terpidana mati kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Pekanbaru

2 Terpidana mati kasus narkoba dipindahkan ke Lapas Pekanbaru Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru, Riau, kedatangan dua terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIB Dumai dan dua terpidana kasus terorisme dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Kedatangan mereka hampir bersamaan pekan lalu. Paginya dua terpidana terorisme dan sore lima terpidana narkoba, dua di antaranya terpidana mati," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Riau Ferdinan Siagian di Pekanbaru, Jumat (27/5).

Ferdinan memaparkan, dua terpidana mati kasus narkoba itu awalnya merupakan tahanan Lapas Klas IIB Dumai. Namun, kedua tahanan itu yakni Ali Muttakin bin Senadi dan Kartik bin Gowinda Samin saat ini masih menjalani proses peninjauan kembali (PK).

Sementara itu, dua terpidana kasus terorisme yang dipindah ke Lapas Klas IIA Pekanbaru masing-masing adalah Muhammad Shibghotulloh alias Yatno dan Rio Adi Putra alias Abu Rio.

Selain dua terpidana mati kasus narkoba dari Lapas Klas IIB Dumai, turut dipindahkan tiga lainnya terpidana kasus narkoba lainnya dari tempat sama ke Pekanbaru.

Ketiganya merupakan terpidana seumur hidup, yakni bernama Abu Karim bin Jamaluddin, Faizal bin Rozali, dan Ismail bin Kamaruddin.

Selanjutnya, terdapat seorang napi lainnya yang akan dipindah namun hanya divonis 18 tahun penjara.

Menurut Ferdinan, pemindahan enam terpidana itu telah disetujui sejak 28 April 2016 lalu. Mereka semua merupakan terpidana kasus penyelundupan narkoba diungkap Badan Narkotika Nasional setempat beberapa waktu lalu dengan barang bukti 2,49 kilogram sabu.

Seperti diberitakan Antara, terpidana Ali Mutakkin dan Kartik Bin Gowinda Samin merupakan penyusup narkotika jenis sabu seberat 2,49 Kilogram dari Malaysia. Dalam penyelundupan itu, Kartik diduga sebagai pengatur penyelundupan sabu dari Malaysia. Mulai dari mengatur alur kerja, hingga mentransfer uang untuk kelancaran penyelundupan. Dari tangan Kartik disita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, kartu ATM hingga kartu debit platinum.

Lebih jauh Ferdinan menjelaskan, alasan pemindahan tahanan kasus terorisme dan terpidana penjara seumur hidup serta mati kasus narkoba itu lebih disebabkan untuk mencegah merebaknya paham radikal, serta pengawasan lebih maksimal.

Seksi Pembinaan Lapas Klas IIA Pekanbaru, Yusuf kepada Antara mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan strategi khusus dengan kedatangan sejumlah tahanan tersebut.

"Kita telah tetapkan strategi khusus untuk mereka, termasuk memberikan waktu isolasi serta penempatan khusus agar pengawasan lebih maksimal," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP