2 Terpidana mati di Nusakambangan ajukan PK lagi
Merdeka.com - A Yam dan A Heng, dua terpidana mati kasus narkoba saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, mengajukan peninjauan kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Saya baru ke Lapas Pasir Putih untuk menemui klien kami, A Yam dan A Heng, untuk menyampaikan surat panggilan menghadiri sidang PK di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, pada tanggal 19 Agustus 2016," kata penasihat hukum pemohon PK, Edwin Napitupulu, di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Senin (25/7).
Akan tetapi, Edwin gagal menemui A Yam dan A Heng. Sebab pada Senin bukan jadwal kunjungan bagi warga binaan pemasyarakatan penghuni Lapas Pasir Putih. Dia menyangkal pengajuan PK bukan buat menunda pelaksanaan eksekusi.
Bahkan, kata Edwin, dia belum mengetahui apakah kedua kliennya masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga.
"Ini merupakan upaya hukum klien kami. Sebelumnya, klien kami pernah mengajukan PK namun masuk kategori tidak diterima tapi tidak ditolak," ujar Edwin, seperti dilansir dari Antara.
Disinggung mengenai novum baru dalam PK itu, Edwin enggan menyebutkannya. A Yam dan A Heng alias Vass Liem alias Jun Hao divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Sebab, mereka terlibat perkara pengelolaan pabrik ekstasi. Konon keduanya masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga sempat beredar beberapa bulan lalu.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya