Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Tahun Lebih Buron, Pencuri di Rumah Perwira Polisi Ditangkap Polda Lampung

2 Tahun Lebih Buron, Pencuri di Rumah Perwira Polisi Ditangkap Polda Lampung Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - SD alias R (27) ditangkap polisi usai mencuri di Jalan Pajajaran, nomor 44 Jagabaya Way Halim, Lampung. Aksinya ini dia lakukan pada 21 Febuari 2019, sekitar pukul 05.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, rumah yang menjadi sasaran pelaku adalah milik seorang perwira polisi bernama AKBP Bettiy Lupietha.

"Cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu rumah korban yang saat itu sedang melaksanakan salat subuh. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang barang milik korban," kata Pandra dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB saat bersembunyi di kolong jembatan Jalan Raden Intan, Bandar Lampung.

"Saat dilakukan upaya paksa oleh tim Resmob, pelaku melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan keselamatan petugas. Sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP hingga pelaku dapat dilumpuhkan," jelasnya.

"Pelaku ini juga merupakan residivis pencurian disertai pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2016 di Polsek Tanjung Karang Timur," sambungnya.

Barang bukti yang telah diamankan yakni satu pucuk senjata api rakitan berikut 4 amunisi aktif, satu buah kunci leter T berikut 5 anak kunci, satu Hp Samsung galaxy J5 warna putih silver (milik korban), Ipad merk Apple (milik korban) dan Dompet berisi uang, KTP, Sim A, kartu ATM BRI dan Power Bank (milik korban).

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Subdit III Jatanras Polda Lampung untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP