2 Satpam tewas, pelaku mampu produksi miras oplosan 3.200 botol/hari
Merdeka.com - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan yang menewaskan dua petugas keamanan Perumahan Permata Bintaro, Rohman (40) dan Ade Firmansyah (34) pada Rabu (11/4) kemarin.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menegaskan kelimanya, yakni Rony Mulia Rajaguguk (50) penjual miras, Iwan (38) distributor, Limanto (35) pemilik pabrik dan Kuswoyo (35), Hermanto (30), sebagai pengoplos miras palsu berhasil dibekuk polisi dari hasil pengembangan yang dilakukan.
"Tak butuh waktu lama, jaringan penjual, pengedar dan pembuat miras oplosan ini bisa kami ungkap. Ada dua pabrik miras palsu yang kami bongkar, dari pengungkapan ini," kata Ferdy, di Mapolres Tangsel, Jumat (13/4).
Diterangkan Ferdy, pabrik miras palsu (oplosan) ini memproduksi miras dengan merk Vodka dan Mansion. Keduanya sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
"Satu TKP di Jurang Mangu, Tangerang Selatan dan di Cipondoh, kota Tangerang. Usahanya sama sama membuat miras palsu jenis Vodka dan Mansion," kata Ferdy.
Meski demikian, Ferdy mengaku masih melakukan uji laboratorium terhadap kandungan miras palsu tersebut. Dia mengaku belum mengetahui pasti kandungan dalam miras palsu itu.
Namun menurut Ferdy, berdasarkan pemeriksaan keterangan yang diperoleh dari pelaku, perbedaan antara asli dan palsu ini baru diketahui dari perbandingan harga antara keduanya.
"Kalau palsu ini mereka jual seharga Rp 16.000, kalau yang aslinya Rp 40.000 di pasaran," kata dia.
Menurut keterangan awal yang diperoleh, pabrik miras palsu yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu itu, setiap harinya mampu meraup untung hingga Rp 16juta.
"Seharinya mampu memproduksi 3.200 botol miras palsu," ucapnya.
Atas insiden itu, Polisi menjerat kelima pelaku Rony Mulia Rajaguguk (50) penjual miras, Iwan (38) Distributor, Limanto (35), Pemilik Pabrik dan Kuswoyo (35), Hermanto (30), sebagai Pengoplos
"Para pelaku kami jerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 136 UU 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," kata Ferdy.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya