2 Purnawirawan Jenderal Jadi Tersangka, Pengawasan Keuangan Asabri Harus Diperketat
Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti penetapan terhadap dua tersangka kasus korupsi PT Asabri, yakni purnawirawan jenderal TNI yakni Mayjen (purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (purn) Sonny Widjaja, haruslah disikapi dengan perbaikan di tubuh Asabri. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berpandangan jika terseretnya dua nama purnawiran TNI tersebut, akibat perbuatannya selaku Direksi yang kala itu terjadi pelanggaran korupsi tersebut.
"Jadi prinsipnya ini adalah perbuatan orang, bukan jenderal atau purnawiranya. Jadi ini perbuatannya orangnya. Karena memang keduanya adalah direktur utama penanggung jawab tertinggi saat terjadinya dugaan penyimpangan," kata Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/1).
Oleh sebab itu, ia mendesak untuk proses penegakan hukum dipertegas agar memberikan efek jera terhadap siapapun pelakunya. Termasuk pengawasan yang diperketat terhadap manajemen keuangan dalam tubuh Asabri.
"Pengelolaan manajemen keuangan dan khususnya investasi di Asabri harus dilakukan lebih hati-hati sesuai ketentuan dan mencegah peluang orang menerima gratifikasi dari proses investasi itu," katanya.
Hal itu diperlukan, lanjut Boyamin, agar para pengelola manajemen keuangan dan direksi di perusahaan BUMN tidak tergoda melakukan investasi yang berisiko tinggi yang melanggar aturan.
"Karena selama ini kemudian oknum-oknum yang menjabat sebagai manajemen atau direksi di BUMN yang mengelola uang banyak kan, kemudian selalu tergoda melakukan investasi yang berisiko tinggi. Karena apa, diduga yang investasi resiko tinggi pada prosesnya ada dugaan pemberian hadiah, atau pemberian yang lain-lain, itu yang selalu menjadi suatu penyakit selama ini," katanya.
"Istilah sederhananya itu kan kalau ingin melakukan investasi seakan oknum itu, kemudian berpikir atau melakukan suatu atas tindakan saya dapat apa, bukan perusahaan saya dapat apa. Padahal prinsip kan seperti itu, perusahaan saya dapat apa. Sehingga keuntungan terbesar itukan ke perusahaan, bukan ke oknumnya, jadi ini polanya," ujarnya.
Adapun, Boyamin juga meminta proses rekrutmen direksi dalam tumbuh asuransi pelat merah tersebut dilakukan secara profesional. Bertujuan mencegah terjadi penyimpangan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara.
"Rekrutmen direksi dari Asabri harus orang-orang yang punya profesionalisme tinggi, kejujuran, yang utama di situ, karena nanti dengan orang yang punya integritas tinggi ini tidak berpikir mencuri, tidak menyimpangkan. Sehingga dia betul-betul bekerja juga digaji sudah cukup, sehingga akan membela perusahaannya bukan dirinya. Itu prinsipnya yang harus dilakukan," jelasnya.
Dua Purnawirawan Jendral Jadi Tersangka Korupsi Asabri
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Adam yang merupakan alumnus akademi militer tahun 1972 ini menjabat direktur utama pada 2011-2016. Kemudian Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Lulusan akademi militer tahun 1982 ini merupakan direktur utama periode 2016-2020.
Dua tersangka bahkan merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH).
"Kedua tersangka tersebut, ARD dan SW (Adam dan Sonny), hari ini (1/2), telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan,” kata kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin (1/2).
Kedua tersangka selanjutnya telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, di komplek Kejagung, selama 20 hari untuk kelanjutan penyidikan, terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021
Selain itu, ada dua tersangka lainya yang bahkan merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya, mereka adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH).
Tersangka lainnya adalah Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015. Lalu Hari Setianto (HS) sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019. Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017 Ilham W Siregar (IWS) dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP).
"Sementara untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," kata Leonard.
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Adam yang disebut Leonard berinisial ARD dan Sonny (SW) bersama BE dan HS berkongkalingkong dengan BTS, HH dan LP mengendalikan transaksi investasi saham dan reksadana PT Asabri untuk kepentingan pribadi.
"Untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri Persero, dengan saham-saham milik HH, BTS dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri Persero terlihat seolah-olah baik," ujar dia.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri kemudian dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Namun ketiganya hanya melakukan transaksi semu dalam mengendalikan saham dan menguntungkan pribadi.
"Karena menjual saham-saham dalam portofolio dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan ditransaksikan atau dibeli kembali oleh nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT Asabri Persero, melalui reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT," tambahnya.
Leonard mengatakan, seluruh kegiatan investasi PT Asabri, sepenuhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP. Akibat aksi culas dilakukan para tersangka negara dirugikan Rp 23.739.936.916.742.58.
Para tersangka sendiri dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selama pemeriksaan dan para tersangka telah dilakukan pemeriksaan dengan memperhatikan prokes, telah dilakukan tes antigen dan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan seluruh tersangka tadi yang dilakukan penahanan dalam keadaan sehat. Sehingga dapat dilakukan penahanan pada malam hari ini," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya