Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Polisi terlibat jaringan Freddy Budiman dipecat sejak 2012

2 Polisi terlibat jaringan Freddy Budiman dipecat sejak 2012 Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono memastikan dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang terlibat dengan terpidana mati Freddy Budiman sudah dilakukan pemecatan. Keduanya yakni Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto.

"Terkait kasusnya Bripka Bahri dan Aipda Sugito mantan anggota Narkoba Polda Metro Jaya, bahwasanya itu kasus lama yah, tahun 2012. Bahwasanya mereka berdua ini ditangkap dari pengembangan saudara Freddy Budiman," kata Awi kepada wartawan, Selasa (2/8).

Awi mengungkapkan, kasusnya sudah incracht dan kedua anggota juga sudah di-PTDH sejak tahun 2012.

"Sudah sudah kelar ini, ini kasus lama," tutupnya.

Diketahui, keduanya terlibat transaksi jual beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram senilai Rp 140 juta, dari jaringan terpidana mati Freddy Budiman.

Atas keterlibatannya, kedua anggota ini pun dilakukan proses sesuai hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2012. Aipda Sugito dihukum 9,5 tahun kurungan penjara, sedangkan Bripka Bahri dihukum 9 tahun 3 bulan kurungan penjara.

Kasus ini kembali terungkap ke publik usai Koordinator KontraS membeberkan hasil pertemuannya dengan Freddy di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada pertengahan 2014 lalu. Dalam tatap muka itu, Freddy mengungkapkan keterlibatan pejabat BNN, Polri dan TNI.

Lelaki yang telah dieksekusi mati pada Jumat (29/7) lalu itu juga mengaku telah mengeluarkan uang hingga miliaran rupiah kepada BNN dan kepolisian demi memuluskan bisnisnya. Freddy meyakini dirinya dijadikan sumber uang bagi beberapa orang di dua lembaga tersebut.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP