2 Polisi di Aceh diduga melakukan pelecehan seksual pada siswi SMA
Merdeka.com - Dua anggota Polsek Krueng Raya, Aceh Besar diadukan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dirkrimum Polda Aceh. Keduanya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA di Kreung Raya, Aceh Besar.
Pelecehan seksual yang menimpa korban sebut saja Mawar (16) terjadi tanggal 20 Februari 2016 lalu. Baru kemudian terungkap, Jumat (26/2) setelah dilaporkan pada Polda Aceh.
Anggota Polsek yang diduga melakukan perbuatan tersebut berinisial Brigadir DS dan Brigadir DP. Keduanya belum ditahan dan masih bertugas di Mapolsek setempat.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula ketika korban bersama 2 rekannya keluar rumah untuk membeli lengkuas untuk keperluan sekolah. Mereka keluar sebelum pukul 22.00 WIB.
Lalu dua anggota Polsek tersebut menahan mereka dan dibawa ke Mapolsek Kreung Raya. Setelah diperiksa, dua rekan korban dilepaskan sedangkan Mawar masih tetap di kantor polisi hingga korban dibawa jalan-jalan.
Saat itulah terjadi pelecehan seksual menimpa korban yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Kreung Raya berpangkat Brigadir ini. Saat ini, keluarga korban sudah melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin membenarkan ada dua anggota Polsek Kreung Raya dilaporkan pada Unit PPA Dirkrimum Polda Aceh. Kedua anggota Polsek itu dituduh melakukan pelecehan seksual.
"Benar, sudah dilaporkan oleh keluarga korban," kata Saladin, Senin (29/2) di Banda Aceh.
Kata Saladin, Kasubdit Unit PPA Dirkrimum Polda Aceh, Kompol Trisna Safari telah memimpin langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara. Mereka saat ini sedang berada di lapangan untuk mencari data tambahan selain laporan dari korban.
"Kalau sudah lengkap data, kita akan panggil dua oknum polisi itu. Korban sudah kita BAP," jelasnya.
Saladin mengaku, Polda Aceh tidak membiarkan ada anggota polisi yang melanggar aturan dan kode etik. Soal hukumannya, dia menyebutkan tinggal menunggu hasil putusan pengadilan nantinya.
"Sidang etik setelah ada putusan pengadilan nanti," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya