Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Penyuap Bupati Batu Bara dihukum 2 tahun penjara

2 Penyuap Bupati Batu Bara dihukum 2 tahun penjara Penyuap Bupati Batu Bara. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Dua pengusaha, Syaiful Azhar dan Maringan Situmorang, dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap Bupati Batu Bara, Sumut, OK Arya Zulkarnain.

Syaiful dan Maringan juga dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta. Jika Syaiful tidak membayar denda, dia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara jika Maringan tidak membayar denda, dia harus menjalani pidana 6 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan terpisah di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/2). Majelis menyatakan Syaiful dan Maringan telah terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, dalam hal ini Bupati Batu Bara, OK Arya Zulkarnain, untuk mengatur proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara.

Kedua terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, dan Syaiful Azhar Pasal 5 ayat (1) huruf b, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

"Menyatakan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (secara berlanjut) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta," kata Wahyu dalam putusannya.

Syaiful dan Maringan langsung menyatakan menerima putusan itu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikhsan Fernandi, menyatakan mereka masih menfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

"Kami akan membuat laporan ke pimpinan dan menggunakan waktu untuk pikir-pikir," kata Ikhsan seusai persidangan.

Putusan majelis hakim memang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya JPU Ikhsan Fernandi meminta agar Maringan dan Syaiful dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.

Maringan mengumpulkan sejumlah pengusaha untuk menyuap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain. Mereka memberikan 10 persen dari nilai proyek di Kabupaten Batu Bara yang ingin dimenangkan.

Maringan sendiri telah memberikan suap Rp 3,7 miliar untuk dua proyek yang dia dapatkan. Uang diserahkan tiga tahap. Awalnya dia menyerahkan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, dan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar, kemudian uang sebesar Rp 700 juta. Uang suap itu diserahkan melalui Sujendi Tarsono yang merupakan orang dekat OK Arya Zulkarnain.

Sementara Syaiful memberikan suap Rp 400 juta. Uang diserahkan melalui Kadis PUPR Batu Bara, Helman Herdady.

Terkait perkara penyuapan ini, OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono dan Helman Herdady juga sudah mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP