Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pengedar Simpan Sabu Dalam Bambu Saat Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan

2 Pengedar Simpan Sabu Dalam Bambu Saat Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakan Barang bukti narkoba yang disimpan dalam potongan bambu. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengungkap peredaran narkoba dilakukan dua orang dengan cara disimpan dalam potongan bambu. Kedua tersangka tersebut ditangkap di sebuah kontrakan daerah kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu, Selasa (19/1) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SF (33) warga Kelurahan Anggut Kota Bengkulu serta HM (38) warga kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangannya, Rabu (20/1).

Sudarno menjelaskan jika pengungkapan yang disertai penangkapan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kerap terjadi penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu melihat kontrakan yang mencurigakan, merasa curiga dengan penghuni yang berada dalam kontrakan tersebut yang berjumlah dua orang.

"keterangan yang kita dapat dari kedua tersangka, sabu-sabu didapat dari seorang tersangka lainnya yang menjadi DPO kami," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka diantaranya Paket didalam potongan bambu sebanyak, 35 Paket, 12 paket kecil didalam plastik klip bening, 10 paket besar didalam plastik klip bening, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas pinggang warna biru dongker, beberapa plastik klip bening, serta 1 unit Hp.

”Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan, dan kita sedang lakukan pengembangan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP