2 pengedar ditangkap di Bekasi, 9 amplop berisi sabu disita
Merdeka.com - Dua orang pengedar narkoba di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap aparat Polsek Bekasi Utara, Selasa (7/10) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita sembilan amplop berisi narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo mengatakan, dua tersangka adalah Nana Sumarna (25) dan Hari Suhendra. Keduanya ditangkap polisi di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara.
"Penangkapan bermula ketika petugas sedang melakukan observasi wilayah. Mendapati orang yang mencurigakan," kata Siswo di Bekasi, Rabu (7/10).
Siswo mengatakan, polisi yang curiga lalu mendekati Nana. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkoba jenis sabu dibungkus amplop disimpan di dalam kantung celana.
"Kami lakukan pengembangan, kemudian menangkap tersangka Hari. Barang barang itu milik ke duanya dan hendak dijual," ujar Siswo.
Selain itu, polisi menemukan barang bukti buku catatan penjualan narkoba. Penyidik masih meminta keterangan intensif kedua tersangka, buat memburu bandar atau pemilik sabu.
Kini para tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Bekas Utara. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya