Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru Ditembak Polisi

Dua Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Pekanbaru Ditembak Polisi Ilustrasi Penembakan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menembak dua pelaku pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca mobil di Kota Pekanbaru, Riau. Kedua pelaku adalah MA (24) dan PL (25), warga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada merdeka.com, Senin (25/11).

Menurut Sunarto, kedua pelaku sudah lama menjadi pencuri modus tersebut. Bahkan mereka kerap beraksi di sejumlah provinsi. Aksi kedua pelaku terakhir dilakukan pada Kamis 21 November 2019. Korbannya adalah Ismet (42) anggota Polri, warga Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Dua hari setelah beraksi yakni hari Sabtu, kedua pelaku ditangkap, sekitar pukul 19.30 WIB," kata Sunarto.

Peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku ketika Ismet dan istrinya berangkat dari rumah menggunakan minibus Toyota Avanza B 1774 PZH. Korban membawa satu tas ransel warna coklat merek Polo.

"Korban berhenti di SPBU Jalan Riau untuk mengambil uang di ATM Bank BRI miliknya. Lalu korban dan istrinya kembali melanjutkan perjalanan, dan berhenti untuk membeli makan di warung pecel lele," ucap Sunarto.

Keduanya turun dari mobil, namun tas ransel miliknya diletakkan di bagian tengah. Selanjutnya korban memesan pecel lele untuk dibungkus.

Setelah menunggu pesanan selama 20 menit, mereka kembali ke mobil. Namun Ismet kaget ketika melihat kaca mobilnya pecah pada pintu tengah.

"Tas ransel yang diletakkan korban di lantai mobil sudah tidak ada," jelas Sunarto.

Naluri seorang polisi pun muncul. Ismet mulai menanyakan orang di sekitaran mobilnya, termasuk penjual pecel lele. Namun tidak ada yang mengetahui kejadian itu.

"Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. petugas Polresta bersama tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi," terang Sunarto.

Petugas mendapatkan sejumlah keterangan dan bukti bahwa pelaku yang mencuri tas ransel korban berjumlah dua orang. Dua hari kemudian, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Siak, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Ketika akan ditangkap, kedua pelaku yang memiliki senjata api jenis HS dan berusaha melawan serta membahayakan petugas. Makanya langsung ditindak tegas terukur dan terarah, ditembak pada kaki kedua pelaku," kata Sunarto.

Pelaku MA dan PL diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu unit senjata api dan dan 10 butir amunisi, magazen serta kotak, dan tiga unit handphone.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkas Sunarto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP