Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pemuda pembacok penjual nasi goreng kesal permintaan apinya tak dilayani

2 Pemuda pembacok penjual nasi goreng kesal permintaan apinya tak dilayani Pelaku penganiaya penjual nasi goreng. ©2017 merdeka.com/kirom

Merdeka.com - Kesal menjadi alasan utama dua pemuda penjaga toko handphone di Ciputat, Simon dan Andri menganiaya Mujiono, penjual nasi goreng yang tak melayani permintaan api pelaku untuk menyalakan rokok. Akibatnya, korban mengalami luka di leher.

"Kesal karena dia sempat marah-marah dan saya juga tidak dilayani saat meminjam api untuk merokok," kata Simon pelaku utama penganiayaan terhadap korbannya di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (15/12).

Tak hanya tidak dilayani soal permintaan api, pelaku juga merasa emosi lantaran disuruh menyalakan rokok dari bara api bekas bakaran ayam. Karena sebelah tempat berjualan Mujiono adalah warung ayam bakar.

"Jadi persoalanya sepele, tapi mereka ini dibawah pengaruh miras, karena sebelumnya sempat mabuk," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander.

Alexander menjelaskan, pelaku yang kemudian bisa menyalakan rokok dari bara api bekas bakaran ayam. Kemudian meracau dan memaki penjual nasi goreng yang tak melayani permintaannya.

"Cekcok mulut terjadi, pelaku atas nama Simon tersukur jatuh didorong korban, tapi kemudian dia mengambil besi bakaran ayam untuk menganiaya korbannya," kata Alexander.

Menurut Alexander, Andri dan Indra bekerja di sehuah toko handphone di wilayah Ciputat. Korban masih dirawat intensif di rumah sakit IMC Bintaro dan menunjukkan kondisi lebih baik dari sebelumnya.

"Mereka berdua ini sebelumnya sudah menenggak miras, lalu mereka mampir ke tempat korban meminjam korek api untuk menyalakan rokok," katanya.

Keduanya juga langsung di tes urin untuk mengetahui kedua pelaku menggunakan narkoba setelah dibekuk. Namun hasilnya nihil.

Sebelumnya Kepolisian Sektor Ciputat mengamankan dua orang pelaku yang melakukan tindak kekerasan penganiyaan menggunakan senjata tajam.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (14/12) dini hari di jalan Cerdrawasih, Ciputat. Kedua pelaku bernama Indra (29) dan Andri (26) membacok korbannya bernama Mujiyono (30) yang juga penjual nasi goreng.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. "kedua pelaku kami cek urine juga untuk mengetahui mereka menggunakan narkoba atau tidak. Pelaku, dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP