2 Pemotong bambu dituntut sebulan penjara, warga menangis
Merdeka.com - Orasi yel-yel massa dan isak tangis para ibu-ibu mewarnai sidang kasus pemotongan bambu dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (2/1).
Dua terdakwa, Misbachul Munir (20) dan Budi Hermawan (28), dituntut satu bulan penjara dalam kasus tersebut. Warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Ratusan warga yang hadir dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suharno pun merasa kecewa.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimargono dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mungkid di hadapan ratusan warga, kerabat, dan Kepala Desa Tampingan.
Setelah tuntutan dibacakan, kepala Desa Tampingan, Heri Siswanto, meninggalkan ruang sidang. Hal tersebut membuat majelis hakim meminta peserta sidang untuk tenang.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan melakukan penebangan dua bambu tanpa izin pemiliknya. Sementara hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui terus terang terkait perbuatan mereka.
"Para terdakwa juga sopan dalam persidangan. Keduanya juga belum pernah dihukum," kata Trimargono. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya