Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pemburu dibekuk, polisi mengamankan tulang dan kulit harimau

2 Pemburu dibekuk, polisi mengamankan tulang dan kulit harimau Pelaku perburuan satwa lindung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menangkap dua orang inisial He dan An pelaku perburuan satwa lindung di kabupaten Kuantan Singingi. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan tulang dan kulit harimau, beruang serta ular, Jumat (29/4).

"Iya benar. Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan intensif, ada yang perlu kita kembangkan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com.

Pengungkapan tersebut dilakukan polisi di Desa Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berbatasan dengan Provinsi Jambi tadi pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Tidak sendirian, Dit Res Krimsus Polda Riau menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, BBKSDA Jambi dan Wildlife Crime Team. "Sejumlah barang bukti berupa organ satwa dilindungi tersebut berhasil diamankan," kata Guntur.

Guntur menjelaskan, ada pun barang bukti yang diamankan yakni organ kulit dan tulang Harimau, kulit dan tulang Beruang, serta satu kardus besar kulit Ular.

"Seluruh barang bukti itu diamankan dari dua orang pelaku masing-masing berinisial He dan An," ucap Guntur.

Kulit Harimau itu disimpan kedua pelaku di dalam ember cat dan direndam dengan Spiritus. Sedangkan tulang serta kulit Beruang dan kulit ular dimasukkan ke dalam beberapa karung.

Organ satwa langka liar yang dilindungi negara itu diburu pelaku dari Provinsi Jambi yang akan dijual di Provinsi Riau.

"Pengungkapan ini berkat kerja sama dengan BBKSDA Jambi, namun diserahkan ke Polda Riau untuk pengembangan penyelidikan," pungkas Guntur. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP