Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pembunuh driver taksi online di Semarang divonis 10 dan 9 tahun bui

2 Pembunuh driver taksi online di Semarang divonis 10 dan 9 tahun bui Pembunuh sopir taksi online di Semarang. ©2018 Merdeka.com/Dian Ade Permana

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Sigit Widodo memvonis pembunuhan driver taksi online Deni Setiawan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (27/2), IB divonis 10 tahun penjara, sedangkan terdakwa DI divonis sembilan tahun penjara.

IB divonis lebih berat karena perbuatannya dianggap sadis dan kejam, meresahkan masyarakat, saat memberikan keterangan berbelit-belit dan belum ada permohonan maaf dari terdakwa maupun keluarganya kepada keluarga korban. Sementara untuk hal yang dianggap meringankan, hakim menganggap tidak ada.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum IB, Jogi Panggabean mengatakan ada keanehan. "Ini masak tidak ada hal yang meringankan. Untuk perbuatan yang dilakukan orang dewasa saja pasti ada yang meringankan. Harusnya hakim memertimbangkan soal masa depan anak," terangnya saat dihubungi, Rabu (28/2).

Jogi mengatakan kliennya merasa menyesal atas perbuatannya dan menulis pledoi dengan tulisan tangan. Namun fakta-fakta tersebut tidak dilihat oleh hakim. Soal langkah-langkah yang akan diambil menyikapi keputusan hakim tersebut, Jogi mengungkapkan masih menunggu hasil komunikasi antara kliennya dengan orang tua.

"Pada prinsipnya kita masih pikir-pikirnya. Tapi tentu siap dengan keputusan yang diambil," tegasnya. Kliennya, kata Jogi, saat ini berada di Lapas Anak Kutoarjo.

Sementara Windy Aryadewi, yang satu tim dengan Jogi Panggabean mengatakan sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), perkara anak wajib dilaksanakan dengan pendekatan restorative justice (keadilan yang memulihkan).

"Bukan dendam, bukan penjeraan. Hukuman penjara harus menjadi pilihan paling akhir jika tidak ada cara lain yang lebih baik. Itu pun harus waktu yang paling singkat. Apapun yang dilakukan anak, mereka adalah anak-anak. Bukan kriminal, bukan penjahat," kata Windy.

Seperti diketahui, Deni Setiawan (25), ditemukan tewas di Jalan Cendana Selatan IV, Sambiroto, Tembalang, Sabtu (20/1). Dari penyelidikan kepolisian, diketahui dia dibunuh IB dan DI yang masih berstatus pelajar SMK di Kota Semarang. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP