2 Pembuang Mayat di Karawang Ditangkap, Korban Ternyata Meninggal Akibat TBC Akut
Merdeka.com - Anggota Satreskrim Polres Karawang mengungkap misteri kematian wanita asal Kecamatan Rengasdengklok berinisial DW (29), ditemukan di pinggir jalan Kampung Buher RT 002/25, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat pada Senin (15/3) lalu.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, selama 10 hari akhirnya salah seorang pelaku TA (28) warga Karangpawitan berhasil ditangkap di daerah Gedebage, Bandung, Sabtu (24/3).
"Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi, saat ditangkap TA tidak melakukan perlawanan setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari. Kita juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan teman TA di rumahnya," kata Rama, Kamis (1/4).
Menurut Rama, dari hasil pemeriksaan tersangka kepada TA, ditemukan fakta-fakta dari hasil autopsi dan hasil saksi-saksi, dapat disimpulkan penyebab kematian korban DW. Korban meninggal dikarenakan lemas (Hipoksia) karena Tuberculosis Paru atau TBC akut serta menyebabkan keluar darah di mulut serta hidung korban.
"Fakta lainnya, luka-luka yang terdapat di tubuh korban, disebabkan jasadnya dibawa tersangka TA dari TKP pertama ke lokasi pembuangan menggunakan motor dan korban terseret pada saat dibawa oleh pelaku,” ujar dia.
Setelah membuang korban, tersangka TA mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, dompet dan tas. Tersangka TA jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan tersangka MKA, dikenai Pasal 181 KUHPidana tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya