Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pelaku Penyelundupan 64 Kg Sabu-Sabu ke Aceh Ditangkap di Malaysia

2 Pelaku Penyelundupan 64 Kg Sabu-Sabu ke Aceh Ditangkap di Malaysia BNN gagalkan penyelundupan 64 Kg sabu di Medan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua tersangka pelaku penyelundupan 64 Kg sabu-sabu ke kawasan Seruway, Aceh, Tamiang, Aceh beberapa waktu lalu. Keduanya diringkus di Penang, Malaysia.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah. Keduanya diketahui melarikan diri ke Malaysia saat speedboat yang mereka gunakan ditemukan petugas TNI AL di perairan Seruway, Aceh Tamiang, Aceh pada 13 September 2018 lalu.

Di dalam speedboat ditemukan 64 Kg sabu-sabu. Penyelidikan pun dilakukan untuk menangkap pelaku pemilik narkotika itu. Dari penyelidikan yang dilakukan BNN, profil Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah pun muncul. Namun keduanya diketahui sudah melarikan diri ke Malaysia.

BNN kemudian bekerjasama dengan aparat berwenang di Malaysia. Mereka menemukan dan menangkap Samsul dan Maman di Pulau Pinang atau Penang, Malaysia pada 3 April 2019. Keduanya kemudian dibawa ke Medan.

"Kedua tersangka ini kabur ke Malaysia. Lalu kita berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia untuk menangkap kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka sudah ditangkap dan sudah diserahkan ke kita," ungkap Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Jumat (12/4) .

Selain penangkapan kedua pelaku penyelundupan ini, petugas BNN juga menggagalkan peredaran 10 Kg sabu-sabu di Jalan Karya Sekata, Sei Agul, Medan pada Jumat (5/4). Mereka menyita 10 Kg sabu-sabu dari SL (38), warga Jalan Karya Setuju Gang Bilal, Medan. Saat pengembangan, kaki pria itu ditembak.

Selanjutnya, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni E (36), warga Jalan Karya Setuju Gang Mesjid, dan ZH yang merupakan pemilik atau pengendali. "ZH ini merupakan terpidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta," jelas Arman.

Teranyar, petugas BNN menggagalkan pengiriman 10 Kg sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Asahan, Kamis (11/4). Petugas menangkap 3 tersangka, yakni Usman, Rianto dan seorang perempuan Devi Yanti. "Ketiganya ditangkap saat bertransaksi narkotika," jelasnya.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 10 Kg sabu-sabu. Narkotika itu diduga diselundupkan dari Malaysia ke Dumai untuk dikirim ke Sumut dan Aceh.

Penangkapan itu dikembangkan. Petugas BNN kemudian meringkus pemilik narkotika berinisial YUN di kawasan Jambu Aye, Aceh Utara. "Berdasarkan pemeriksaan, pengiriman sabu-sabu ini diatur seorang narapidana di Lapas Cipinang atas nama Edi alias Samurai," papar Arman.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP