Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Pejabat Pemkot Semarang diperiksa KPK

2 Pejabat Pemkot Semarang diperiksa KPK gedung KPK dok/merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Kota Semarang. Hari ini KPK memeriksa 2 pejabat Pemkot Semarang terkait kasus tersebut.

Penyidik KPK memanggil dua orang pejabat Kota Semarang dan satu pihak swasta. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemkot Semarang Sri Martini, Kadis Penerangan Jalan dan Reklame Pemkot Semarang Ulfi Imran Basuki, dan satu orang berasal dari swasta yaitu Firman S Permana sebagai asisten GM Hotel Novotel Semarang.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD dengan tersangka Soemarmo Hadi Saputro, walikota Semarang aktif.

"Mereka diperiksa masih sebagai saksi," kata Johan saat dihubungi wartawan, (2/4).

Tersangka Soemarmo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP