Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Napi LP Cilegon Pengendali 1,1 Ton Sabu Jaringan Timteng Diungkap Polda Metro

2 Napi LP Cilegon Pengendali 1,1 Ton Sabu Jaringan Timteng Diungkap Polda Metro Rilis Barang Bukti Sabu 1,1 Ton Jaringan Timur Tengah di Mapolda Metro Jaya. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Dua Warga Negara (WN) Nigeria yakni CSN dan UCN mengkoordinir lima orang WNI dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Cilegon untuk mendistribusikan sabu.

Sebanyak 1,129 ton sabu disita dari jaringan narkoba internasional. Menurut keterangan, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, sabu diproduksi dari Timur Tengah dan Afrika.

"Mereka bekerjasama dengan warga negara baik Indonesia maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon. Ini juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan juga melibatkan pelaku dari lapas," kata Listyo di Polda Metro Jaya, Senin (14/6).

Listyo menyebut, 1,129 ton sabu disita dari empat lokasi yaitu Gunung Sindur Bogor, Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Apartemen Basura Jakarta Timur, dan Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat. Rencananya, akan disebar ke sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Rencana diedarkan untuk wilayah Jakarta dan wilayah Jawa Barat, nah berkaitan pengembangan selanjutnya akan lebih jelas kalau seluruh pelaku sudah tertangkap," ujar dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dua orang pelaku yakni CSN dan UCR mengendalikan kawanan dari Lapas.

"Kedua orang ini adalah Napi di salah satu lapas yang ada di sini," ujar dia.

Yusri mengatakan, para pelaku diduga termasuk jaringan timur tengah. Bukan tanpa bukti, Yusri berkata demikian setelah mengamati kemasan sabu yang disita.

"Coba lihat barang bukti ini salah satunya, dengan tulisan arab. Ada tulisan arabic dengan beberapa barbuk lain," tuturnya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP