Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Manajer Investasi Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri

2 Manajer Investasi Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi Asabri Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Direktur PT. Pool Advista Asset Management berinisial MA dan Direktur Keuangan PT. Asia Raya Kapital berinisial WW dicecar penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pemeriksaan kedua tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 23 triliun.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (16/2) malam.

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP