Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Kurir sabu di Medan divonis 12 tahun penjara

2 Kurir sabu di Medan divonis 12 tahun penjara dua kurir sabu dipenjara 12 tahun. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Maskur dan Zulmi Azhari hanya tertunduk saat majelis hakim PN Medan menjatuhi keduanya dengan hukuman masing-masing 12 tahun penjara. Mereka terbukti menjadi perantara jual beli 300 gram sabu. Keduanya juga langsung menerima putusan itu.

Selain hukuman penjara, Maskur dan Zulmi Azhari juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 2 bulan kurungan.

Hukuman terhadap Maskur dan Zulmi Azhari dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rama Junmuliaman Purba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/4). Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Maskur dan Zulmi Azhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Rama.

Saat hakim menanyakan sikapnya atas putusan itu, Maskur dan Zulmi Azhari menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra juga menyatakan hal serupa.

Putusan majelis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Indra meminta agar Maskur dan Zulmi Azhari dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Maskur merupakan warga Desa Mamplam, Nibong, Lhokseumawe, Aceh. Sedangkan Zulmi Azhari beralamat di Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumut. Keduanya ditangkap dalam transaksi di Jalan Medan-Binjai Km 15 pada pertengahan November 2015. Mereka diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu.

Dalam persidangan, Maskur mengaku nekat menjadi kurir sabu demi membiayai persalinan istrinya. Narkoba itu dia dapat dari temannya, Hendra.

Sementara terdakwa Zulmi Azhari menuturkan, dia bekerja di studio foto milik Hendra. Saat ingin pulang kampung ke Lhokseumawe, dia dititipi Hendra tas kamera untuk diberikan kepada Maskur.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP