2 Kurir narkoba dari Aceh diupah Rp 100 juta dan bebas pakai sabu
Merdeka.com - Tergiur akan mendapat upah yang besar, Muntala (50) warga Matang Lumpang Dua, Kabupaten Aceh Utara, dan rekannya Zulkifli Hasan (44), warga Serang Kubu Aceh Utara, Provinsi Aceh, nekat menjadi kurir sabu seberat 11,5 kilogram dan 24.506 butir ekstasi. Kedua tersangka ditangkap polisi saat melintas Jalan Lintas Timus, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, sekitar pukul 22.30 WIB, Selasa (3/3).
Kepada petugas, Muntala mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial U (DPO), warga Medan, Sumatera Utara. Dirinya diminta mengantarkan narkoba itu ke Kalianda, Lampung Selatan, dengan upah Rp 100 juta, namun baru dipanjar Rp 10 juta.
Kemudian, Muntala mengajak temannya Zulkifli untuk mengantar pesanan. Keduanya berangkat dari Aceh, pada Senin (2/3) malam dengan mobil rental, kemudian berjanji bertemu U di Medan.
"Saya dijanjikan diupah Rp 100 juta kalau mau ngantar ke Lampung. Tapi saya tak sanggup bawa mobil sendirian, makanya saya ajak Zulkifli biar bisa gantian nyetir," ungkap Muntala di Mapolda Sumsel, Senin (9/3).
Sampai di Medan, ada orang suruhan U menghubungi keduanya. Lalu mereka menyewa mobil rental jenis Xenia warna hitam nomor polisi BK 1967 ZE.
Agar tidak dicurigai, sabu dan ekstasi itu disimpan di dinding pintu kiri–kanan dan di dashboard mobil. Perinciannya, sabu dimuat dalam 23 kantong besar, masing-masing seberat 500 gram. Kemudian, ekstasi warna merah logo Nike sebanyak 18.658 butir dimasukkan dalam 8 kantong besar dan 3 kantong kecil. Sedangkan sisa ekstasi sebanyak 5.848 butir warna kuning logo superman dimasukkan dalam satu kantong besar dan 7 kantong kecil.
"Kalau dilihat kasat mata memang tidak ketahuan. Tapi, kalau dibuka baru tahu ada narkoba di dinding pintu," kata dia.
Tragisnya lagi, kedua pelaku diizinkan mengonsumsi sabu sebanyak yang diizinkan selama perjalanan. Mereka pun bebas menikmati barang haram itu sepuasnya.
"Kami bebas pakai berapapun. Yang penting barang sampai tujuan," ujarnya.
Dia mengaku baru sekali ini menjadi kurir narkoba. Itupun karena dirinya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sedangkan dulu, dia sering keluar daerah untuk berjualan kelontongan.
"Kami tidak tahu sudah dicurigai polisi. Kami cuma kurir saja, itupun baru sekali," kata dia.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Iza Fadri mengungkapkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tapi, kami serahkan kepada pengadilan agar menuntutnya lebih berat, bisa hukuman mati," tukasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya