2 Kontraktor penyuap Bupati Batu Bara mulai diadili
Merdeka.com - Dua kontraktor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyuap Bupati Batu Bara, Sumut, OK Arya Zulkarnaen, mulai diadili. Mereka menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (7/12).
Terdakwa yang diadili yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Persidangan untuk keduanya dilakukan terpisah.
Syaiful Azhar lebih dulu mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia didakwa telah menyuap OK Arya Zulkarnaen sebesar Rp 400 juta. Uang diserahkan melalui Helman Herdady, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara.
"Pemberian uang ini sebagai pemberian imbalan atau fee dikarenakan OK Arya selaku Bupati Batu Bara telah memberikan persetujuan terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, sehingga terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju Mesjid Lama Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara pada tahun anggaran 2017," ucap JPU Ikhsan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Setelah menyampaikan dakwaan terhadap Syaiful, JPU menghadirkan terdakwa Maringan Situmorang.
JPU mendakwa Maringan telah melakukan perbuatan berlanjut dalam rentang 2016 hingga 2017. Yakni memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp 1,5 miliar, 1 lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar, kemudian uang Rp 700 juta kepada OK Arya Zulkarnaen.
Cek dan uang diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Ayen. Sujendi merupakan pengusaha yang diduga mengumpulkan uang suap kepada OK Arya.
Maringan memberikan cek dan uang tunai itu dengan maksud agar OK Arya Zulkarnaen melakukan pengaturan agar dia mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara. Proyek dimaksud yakni pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras, dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang.
Kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Syaiful dan Maringan melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Persidangan kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
JPU Ikhsan yang ditemui seusai persidangan menyatakan, terdakwa lain dalam perkara ini kemungkinan disidangkan mulai bulan depan. “Kalau bupatinya bukan tim kami. Bisa saja dilimpahkan bulan depan," sebutnya.
Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnaen dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.
Dalam pemberian suap kepada OK Arya Zulkarnain, pihak kontraktor, yakni Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, memberikan fee melalui dua perantara, yaitu Sujendi dan Kadis PUPR Batubara, Helman Herdady. Kelima orang ini dinyatakan sebagai tersangka kasus penyuapan itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya