Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Kali disemprit KPI, akankah YKS berubah?

2 Kali disemprit KPI, akankah YKS berubah? YKS. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kemarin, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menyampaikan teguran tertulis untuk acara Yuk Keep Smile yang tayang di Trans TV. Teguran itu datang menyusul adegan ketika Arya Wiguna dan Farhat Abbas saling ejek pada tayangan 3 Februari.

"Berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Siaran "Yuk Keep Smile" yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 3 Februari 2014 pada pukul 20.06 WIB," demikian rilis KPI, Kamis (6/2).

KPI menjelaskan, program tersebut menayangkan konflik yang mengungkapkan aib dan privasi bintang tamu yaitu Farhat Abbas dengan Arya Wiguna.

Pada awal Arya dihubungi oleh Trans TV, Farhat sudah menyatakan keberatannya, "Saya agak keberatan menelepon dengan orang ini…". Namun pihak Trans TV tetap memaksa Farhat untuk berbicara dengan Arya sehingga menyebabkan keluarnya kata-kata kasar dan saling mengejek dari kedua belah pihak.

Pihak Trans TV juga menayangkan secara close up pembicaraan pesan singkat keduanya melalui handphone yang berisi informasi yang bersifat privasi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan, perlindungan kepada anak, penghormatan terhadap hak privasi, ketentuan tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar dan persetujuan narasumber.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 35 huruf e. dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 huruf b, c, dan g, serta Pasal 15 ayat (1).

Berdasarkan catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No 1082/K/KPI/01/14 pada tanggal 3 Januari 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan Sanksi Administrasi Teguran Tertulis Kedua.

KPI sebelumya juga telah memberikan teguran tegas kepada Trans TV. Sebab, stasiun TV milik konglomerat Chaerul Tanjung ini menyiarkan program Yuk Keep Smile yang menampilkan joget erotis dalam goyang oplosan.

"KPI memberikan sanksi teguran tertulis berupa sanksi administratif," ujar Komisioner KPI Pusat bidang isi siaran, Agatha Lily saat dihubungi merdeka.com, Jumat (3/1) lalu.

Agatha menjelaskan, banyak pelanggaran yang dilakukan dalam tayangan goyang oplosan dalam program Yuk Keep Smile itu.

"Setelah beberapa waktu kami telaah secara mendalam, memang KPI menemukan pelanggaran dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3PS) dalam tayangan itu. Pelanggaran detailnya adalah menampilkan gerakan tubuh yaitu tarian dengan unsur erotis pada lagu oplosan," jelas Agatha.

"Kemudian penari-penari menggunakan pakaian minim dan tayangan itu mengeksploitasi pada bagian tubuh, pada paha, bokong dan lainnya. Jenis pelanggaran ini bertentangan dengan norma kesopanan dan norma perlindungan anak dan remaja," lanjutnya.

Menurut Agatha, KPI menemukan banyak pasal-pasal yang dilanggar oleh pihak stasiun TransTV. Oleh karena itu, pihak TransTV bakal dipanggil pada hari Senin pekan depan untuk mendengarkan temuan-temuan pelanggaran kajian dari KPI.

"Pasal-pasal yang dilanggar cukup banyak. Teguran itu langsung ke Trans TV, kami tegur TransTV sebagai pihak penyelenggara siaran. Mereka akan datang Senin ke kantor KPI untuk mendengarkan temuan dari KPI, mereka berjanji akan melakukan perubahan," terang Agatha.

Pihak Trans TV pun memenuhi panggilan KPI. Mereka menggelar pertemuan terkait program Yuuk Keep Smile yang mendapat sorotan negatif dari pemirsa TV.

Usai dipanggil KPI dan mendapatkan sanksi administrasi, Trans TV saat itu berjanji akan memperbaiki konten acara YKS yang dianggap seronok, terutama goyang oplosan. Akhirnya benar, goyang oplosan pun diubah goyangannya menjadi lebih sopan.

Setelah ditegur KPK kedua kalinya oleh KPI, belum ada reaksi dari produser YKS atau pun pihak Trans TV. Kalau saat pertama disemprit KPI, YKS langsung memperbaiki goyang oplosan, apakah kini mereka juga akan memperbaiki konten lawakan? Kita tunggu saja.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya