2 Jambret tas wanita di Padang dibekuk polisi, 1 masih pelajar SMK
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang akhirnya berhasil membekuk dua pelaku jambret, Rabu malam (28/2) pukul 20.00 WIB. Dua pelaku berinisial EPR (18) dan MA (17) itu diringkus di lapangan bola Kelurahan Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Mirisnya, satu pelaku berinisial MA merupakan pelajar salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Padang. Sebelumnya, kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya di kawasan Jalan Dr Sutomo, Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, dua jam sebelum ditangkap.
Saat itu, kedua pelaku nekat merampas tas milik korban atas nama Olivia Hendriani yang berisikan uang tunai sebesar Rp 220 ribu dan satu unit handphone. Tidak terima atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang dengan nomor LP/547/k/II/2018/SPKT unit III dan berharap pelaku dapat ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan Satreskrim Polresta Padang, akhirnya identitas pelaku diketahui. Hanya butuh dua jam, akhirnya petugas berhasil meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan.
"Dari penangkapan kedua pelaku kita menyita satu tas milik korban yang telah putus, uang Rp 220 ribu, satu unit handphone Samsung J2 prime dan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nopol yang digunakan pelaku saat beraksi," terang Kasat Reskrim, Kompol Daeng Rahman kepada merdeka.com, Kamis (1/3).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara kedua pelaku telah melakukan jambret beberapa kali di wilayah Kota Padang, di antaranya di kawasan GOR H Agus Salim dan Pondok. Selain itu, bahkan pelaku juga pernah melakukan pembegalan terhadap pengendara sepeda motor di kawasan Jembatan Alai.
"Meski usianya masih kecil akan tetapi pelaku ini penjahat kelas kakap dalam dunia kejahatan jalanan. Bahkan, dari pemeriksaan kita pelaku ini juga merupakan remaja yang sering melakukan tawuran di Kota Padang," katanya.
Daeng Rahman menegaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku dalam melakukan kejahatan. Sementara, untuk kedua pelaku akan dikenakan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya