2 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Tenggamus, Satu Penggarap Ditangkap
Merdeka.com - Kepolisian Polres Tanggamus temukan seluas dua hektare ladang ganja yang berada di pegunungan Pedukuhan Tulung Balak, Dusun Kedaung, Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Pengungkapan tersebut berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat dengan adanya penjualan daun ganja basah.
"Dua hektare ladang ganja yang terbagi manjadi tiga titik lokasi kita temukan siap panen sebanyak 80 batang pohon setinggi 2 meter, 20 batang kecil setinggi 70 sentimeter, dan 21 batang masih dalam semaian," kata Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, melalui Kasubbag Humas Iptu Ruzan Afani saat dihubungi dari Bandarlampung, Jumat (9/11). Seperti dilansir Antara
Dia mengatakan, jarak ladang ganja tersebut berada sekitar 10 kilometer dari Kota Agung. Untuk mencapai lokasi tersebut butuh waktu selama tiga jam dengan cara menaiki gunung.
Dalam pengungkapan itu juga, pihaknya mendapatkan satu nama pemilik lahan dan menangkap satu orang pelaku yang berperan sebagai pengurus ladang ganja.
"Kami baru menangkap M. Yusuf (59) sebagai pengurus ladang. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di Depok, Provinsi Jawa Barat, namun kami berhasil menangkapnya di kediaman anaknya. Untuk Awi, pemilik ladang ganja masih dalam pencarian kami," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, bahwa tersangka menanam ganja tersebut atas perintah Awi. Ia juga mengaku sudah tiga kali memanen ganja tersebut dan mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu dari penjualan panen ganja tersebut.
"Kami juga turut mengamankan satu buah handphone untuk tersangka berkomunikasi. Atas perbuatannya kami menjatuhkan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata dia
Saat ditanyai pengungkapan ladang ganja yang berada di pegunungan Tanggamus beberapa bulan lalu, ia mengatakan hingga saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
"Masih pengembangan, karena tersangka utama masih dalam pencarian kami. Akan kami informasikan selanjutnya setelah tersangka tertangkap," tegasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaGanja Dapat Info Kades dan Kepala Daerah Diintimidasi: Mulai Ditelepon Ojo Kenceng-Kenceng
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaEmas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca Selengkapnya