2 Hari di Rumah Saja, Hajatan Diperbolehkan, Pasar & Mal di Solo Tetap Buka
Merdeka.com - Berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah, Pemkot Solo tak sepenuhnya mengikuti surat edaran (SE) Gubernur terkait 'Dua Hari di Rumah Saja'. Rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) hari ini memutuskan sejumlah kebijakan.
Kebijakan tersebut diantaranya, tetap memperbolehkan sejumlah kegiatan di luar rumah. Namun, wali kota juga mengimbau warga agar di rumah saja, terutama untuk warga yang tidak memiliki kepentingan di uar rumah pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, dikatakan Rudy, tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II, Pemkot Solo juga melarang kegiatan car free day di manapun tempatnya. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya tidak akan memberikan peringatan namun akan langsung mengambil tindakan.
Pada tanggal tersebut, seluruh tempat wisata, hiburan, seperti diskotek, karaoke, juga ditutup.
"Untuk hajatan, tetap diperbolehkan, dengan batasan tamu undangan hanya 300 kursi. Mall, toko modern, toko retail, pasar tradisional tetap buka sesuai surat edaran wali kota, namun wajib mendirikan posko penegak protokol kesehatan," ujar Rudy, Kamis (4/2).
Bagi yang melanggar, lanjut Rudy, untuk pasar akan ditutup selama 7 hari. Sementara untuk mal, toko retail dan pusat perbelanjaan akan ditutup selama sebulan. Sedangkan, untuk pelanggar per-orangan akan dikenakan sanksi oleh Tim Cipta Kondisi, untuk pekerja sosial selama 8 jam.
"Yang diwajibkan di rumah saja adalah bagi warga masyarakat yang tidak beraktivitas. Limas yang berada di kelurahan masing masing, diwajibkan untuk kontrol, keliling ke wilayahnya masing-masing," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya