2 Hakim MK diperiksa Dewan Etik terkait kasus Patrialis
Merdeka.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dua hakim konstitusi, Manahan Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dikarenakan kedua hakim itu diketahui berperan sebagai Ketua panel dan anggota panel pada perkara bernomor 129/PUU-XIII/2015, selain Patrialis Akbar yang juga berperan sebagai anggota panel. Mereka merupakan orang yang melakukan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut.
"Tadi malam sudah diperiksa, bahkan sampai hari ini masih terus nanti sampai kapan secepatnya. Pak Manahan, Pak Palguna, kemudian juga panitera pengganti diperiksa," katanya di Gedung MK, Jumat (27/1).
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap kedua hakim tersebut guna mencari apakah ada pelanggaran etik dalam judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang merupakan akar dari dugaan suap terhadap Patrialis Akbar.
"Berdasarkan itu nanti sampai pada kesimpulan, barangkali ada yang tidak lazim dalam pembahasan. Secara etik gitu kan, soal pelanggaran etik dalam penanganan perkara 129," katanya.
Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014.
Patrialis diduga sudah menerima 20 ribu USD dan 200 ribu SGD. Pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya