Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Guru JIS divonis 11 tahun oleh MA, Dubes AS Robert Blake meradang

2 Guru JIS divonis 11 tahun oleh MA, Dubes AS Robert Blake meradang Dubes AS Robert O Blake. ©2015 Merdeka.com/Tommy Lasut

Merdeka.com - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memvonis dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut, selama 11 tahun penjara.

Atas vonis ini Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O Blake mengaku sangat kecewa. Blake pun menyampaikan kritik pedasnya terhadap MA.

"Kami terkejut dan kecewa akan keputusan yang diumumkan oleh Mahkamah Agung untuk menjatuhkan hukuman kepada dua guru sekolah internasional," ujar O Blake dalam siaran persnya, Kamis (25/2).

Menurut O Blake, pada bulan Agustus 2015 lalu, Pengadilan Tinggi DKI telah menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menghukum kedua guru tersebut. Dia pun kini mempertanyakan bukti yang dimiliki Hakim Artidjo Cs untuk memvonis bersalah 2 WN Amerika itu.

"Tidak jelas bukti apa yang digunakan oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut. Masyarakat internasional terus mengikuti kasus ini dengan saksama. Hasil dari proses hukum ini akan mempengaruhi cara pandang dunia internasional terhadap aturan hukum di Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi, Kamis.

Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.

PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut. Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.

Kasus pelecehan seksual terhadap murid JIS ini berawal laporan orang tua murid, Fransiska Lindia Warastuti, pada 15 April 2015. Fransiska melaporkan pelecehan seksual terhadap anaknya AK (6 tahun) murid TK JIS yang dilakukan oleh petugas kebersihan di JIS. Setelah polisi melakukan pengembangan, kasus pelecehan seksual ini juga melibatkan kedua pengajar yang berkewarganegaraan asing.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Sudirman Said Nilai Indonesia Dalam Masa Mencemaskan: Berbahaya, Hukum dan Etik Diabaikan

Dia menyebut, seorang pemimpin yang berpikir sangat legalistik bakal mementingkan kemauan diri sendiri.

Baca Selengkapnya
Begini Konsep Kota Besar Masa Depan di Indonesia yang Dijanjikan Gibran

Begini Konsep Kota Besar Masa Depan di Indonesia yang Dijanjikan Gibran

"Kalau enggak ya kotanya jadi bangunan beton semua, dan pasti akan menimbulkan masalah-masalah baru, seperti banjir, polusi, dan lain-lain," kata Gibran.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Kubu Anies dan Ganjar Minta Gibran Didiskualifikasi, Ahli 02: Tidak Sesuai Sistem Hukum

Menurut ahli kubu 02, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengenal diskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya

Tujuan Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Prinsip dan Fungsinya

Pemilu merupakan singkatan dari Pemilihan Umum, yang merupakan proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
Janji Gibran Jelang Pencoblosan: Bangun PLTSa, Solusi Permasalahan Sampah di Indonesia

Janji Gibran Jelang Pencoblosan: Bangun PLTSa, Solusi Permasalahan Sampah di Indonesia

Gibran menilai, permasalahan sampah merupakan hal penting untuk diselesaikan menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat.

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya