2 Dokter, bidan dan pasien di Deli Serdang jadi tersangka aborsi
Merdeka.com - Polisi masih mengembangkan kasus praktik aborsi di Klinik Budi Mulia, Desa Sei Semayang, Jalan Medan-Binjai, Km 13, Sunggal, Deli Serdang, Sumut. Setelah menetapkan empat tersangka, penyidik juga mencari pelaku aborsi lainnya.
Klinik Budi Mulia digerebek, Senin (9/5). Tujuh orang diamankan dari lokasi itu karena diduga melakukan praktik aborsi.
"Penyidik sudah menetapkan empat dari tujuh orang itu sebagai tersangka. Dua berprofesi sebagai dokter, satu orang berprofesi sebagai bidan, seorang pasien," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu JS dan ES yang berprofesi sebagai dokter umum, seorang bidan RADL, dan seorang pasien berinisial LH. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Tiga tersangka langsung ditahan di Mapolda Sumut. Sementara LH yang awalnya mengaku bernama dengan inisial MS sempat menjalani perwatan di RS Bhayangkara Medan.
Nainggolan memaparkan, aktivitas aborsi ilegal di klinik itu ditengarai telah berlangsung sejak 2013. Pelaku mengaku telah melakukan 30 kali aktivitas aborsi dalam setahun terakhir.
"Dari keterangan itu, petugas masih menyelidiki 30 pelaku lainnya," imbuh Nainggolan.
Dalam penggerebekan Klinik Budi Mulia, polisi juga menemukan 18 kantong plastik benda yang diduga sebagai janin hasil aborsi. Temuan itu masih diperiksa di Laboratorium Forensik. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya