2 Dalang pembunuh Salim Kancil dituntut penjara seumur hidup
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Kepala Desa Selok Awar-awar non aktif Hariyono, dan kepala preman Mad Dasir. Keduanya dianggap menjadi otak pembunuhan petani Salim Kancil, dan penganiayaan kepada Tosan.
Berkas tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5). Tuntutan itu diberikan karena jaksa menilai kedua terdakwa dengan sengaja merencanakan melakukan pembunuhan secara terang-terangan di muka umum.
Menurut jaksa, pada Sabtu, 26 September 2015, Mad Dasir dan anak buahnya melakukan penganiayaan atas perintah Hariyono, terhadap Salim Kancil dan Tosan, karena dinilai menolak aktivitas tambang ilegal.
"Kami memohon mengajukan tuntutan terhadap kedua terdakwa hukuman seumur hidup, karena melanggar pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 dan 170 ayat 2, dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Doddy Gazali, saat membacakan tuntutan.
Keadaan memberatkan kedua terdakwa adalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara terang-terangan. Kemudian, akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Riwayanto, meminta waktu buat menyusun pembelaan.
"Kami minta waktu dua minggu untuk sidang pembelaan," kata Adi Riwayanto.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaKeluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaKecerdasan bayi bisa mulai dibentuk semenjak masih janin oleh ibu.
Baca SelengkapnyaSebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.
Baca SelengkapnyaPadi jenis ini bisa tumbuh kembali setelah dipanen, tanpa harus menanam benih baru.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba tembok tetangga yang lebih tinggi runtuh dan menimpa rumah Suyoto
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca Selengkapnya