Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Bos PT BBJ didakwa suap eks Kepala Bappebti Rp 7 miliar

2 Bos PT BBJ didakwa suap eks Kepala Bappebti Rp 7 miliar Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang perdana perkara dugaan suap Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Indokliring Internasional, Sherman Rana Khrisna dan bekas Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Moch Bihar Sakti Wibowo.

Keduanya didakwa telah bersama-sama melakukan suap kepada Syahrul Raja Sampurnajaya saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) sebesar Rp 7 Miliar.‎ Suap dimaksudkan untuk pemulusan izin usaha pendirian perusahaan PT Indokliring.

"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp 7 miliar terdiri dari USD 600 ribu dan Rp 1 miliar. Kepada Syahrul Raja Sempurna. Selaku pegawai negeri pada Kementerian Perdagangan RI," kata salah satu anggota JPU KPK, Haerudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/5).

Kasus ini bermula pada Mei 2012, di mana PT BBJ berupaya untuk memiliki Lembaga Kliring Berjangka sendiri dengan mendirikan PT Indo Kliring Internasional. Kemudian berdasarkan hasil RUPS terbentuk Tim Pembentukan Lembaga Kliring PT Indokliring Internasional.

"Dengan susunan tim terdiri dari terdakwa Sherman Rana Krisna mewakili pemegang saham PT Valbury Asia Futures, Yazid Kanca Surya mewakili Komisaris PT BBJ, Donny Raymond mewakili PT Solid Gold, Moenardji Soedargo mewakili pemegang saham PT BBJ dan Moch Bihar Sakti Wibowo mewakili Direksi PT BBJ," lanjutnya.

‎Sekitar pertengahan tahun 2012, Syahrul memerintahkan Kepala Biro Hukum, Bappebti Alfons Samosir untuk menyampaikan pada pihak PT BBJ agar memberikan saham sebanyak 10 persen dari modal awal sebesar Rp 100 miliar atau senilai Rp 10 miliar guna mendapatkan izin‎ usaha Lembaga Kliring Berjangka PT lndo Kliring lnternasional‎ tersebut.

Permintaan itu pun disampaikan Alfons kepada Bihar Sakti Wibowo serta Surdiyanto Suryodarmojo yang kemudian dijawab akan dibicarakan dulu dengaan direksi yang lain. Bihar langsung menyampaikan permintaan saham 10 persen dari Syahrul kepada Sherman, Hassan, Yazid serta Hendra Gondawidjaja. (mdk/efd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP