2 Anggota LSM dan wartawan memeras Kades di Bekasi
Merdeka.com - Seorang pria mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi bersama dua anggota LSM di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi Rabu (30/3) malam. Sebab, ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah setempat.
Kapolsek Pebayuran, AKP Siswo mengatakan, dua anggota LSM yang ditangkap ialah Dani Wardana (33) dan Ade Gunawan (24), sedangkan pria yang mengaku sebagai wartawan televisi swasta nasional yang turut diringkus adalah Mulyadi Effendi (30).
"Ketiganya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Siswo, Kamis (31/3).
Siswo menjelaskan, peristiwa pemerasan tersebut bermula ketika kedua anggota LSM tersebut melayangkan surat dugaan penyelewengan anggaran program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni tahun 2015 dan 2016 ke Kepala Desa Bantarjaya, Badriyah.
"Surat juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Cikarang," kata Siswo.
Usai ditembuskan tersebut, para pelaku lalu menakut-nakuti korban bahwa dia akan dipenjara akibat perbuatannya menyelewengkan dana pemerintah. Merasa tertekan, korban berkoordinasi dengan aparat Kejari Cikarang soal dugaan penyelewengan dana tersebut, namun tak terbukti.
"Karena gagal, dua anggota LSM tersebut kemudian meminta bantuan kepada M," ujarnya.
Mulyadi lalu menakut-nakuti korban, bahwa bila kasus ini tak segera diselesaikan, kasusnya akan diangkat di media sehingga kasus hukum berlanjut. Meski begitu, pelaku mengaku bisa menyelesaikan kasus tersebut asalkan korban memberikan uang Rp 60 juta.
"Korban menolak, karena tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya terjadi penawaran dan permintaannya turun menjadi Rp 50 juta bahkan turun lagi jadi Rp 25 juta," ujar Siswo.
Merasa tertekan dengan sikap ketiga tersangka, kata Siswo, korban kemudian meminta perlindungan ke Polsek Pebayuran. Pelaku lalu dipancing dan korban memberikan uang Rp 5 juta.
"Setelah terjadi transaksi dan uang berpindah tangan, ketiga anggota yang bertugas membuntuti pelaku langsung menangkapnya," ungkap Siswo.
Para pelaku pun segera digelandang ke Polsek Pebayuran untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita uang tunai Rp 5 juta sebagai barang bukti kasus dugaan pemerasan itu. Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya