Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1.930 Buruh Pabrik Rokok Sidoarjo Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

1.930 Buruh Pabrik Rokok Sidoarjo Terima BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Wakil Bupati Sidoarjo Subandi meninjau salah satu industri rokok. ©ANTARA/HO-Pemkab Sidoarjo

Merdeka.com - Sebanyak 1.930 orang buruh pabrik rokok warga Sidoarjo, Jawa Timur menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp300 ribu selama 10 bulan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi di Sidoarjo, Senin mengatakan, pemberian BLT seperti ini akan meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok warga Sidoarjo.

"Dengan bantuan tersebut diharapkannya daya beli masyarakat akan meningkat di era pandemi COVID-19 sehingga roda perekonomian terus berputar dan membaik," katanya di sela penyerahan simbolis bantuan tersebut di pabrik rokok Cengkir Mas, Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Senin (30/8).

Ia meminta kepada perusahaan rokok untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan seperti legalitas dan perizinan wajib dikantongi.

"Dengan begitu perusahaan rokok dapat menjalankan usahanya dengan lancar dan tidak lagi menjadi kejar-kejaran aparat yang berwenang," ujarnya.

Ia mengatakan, industri rokok membantu pemerintah dalam penerimaan negara di bidang tembakau dan cukai. Oleh karenanya diharapkan perusahaan rokok yang ada dapat bersinergi dalam pembangunan.

"Industri rokok ini membantu pemerintah dalam penerimaan negara di bidang tembakau dan cukai sehingga berkontribusi dalam pembangunan," ucapnya.

Ia mengatakan Kabupaten Sidoarjo akan berencana membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan menampung industri rokok yang ada.

"Dengan KIHT ini diharapkan tumbuh industri-industri bukan seperti tembakau campur, pengangkutan, pengemasan sehingga dapat menyerap tenaga kerja yang lebih baik," ucapnya.

Sementara itu Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo Benny Airlangga mengatakan penyaluran BLT kepada buruh pabrik rokok dalam rangka menjalankan amanat peraturan Menteri Keuangan nomor 206 tahun 2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.

Pelaksanaan program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui melalui kegiatan pemberian BLT seperti ini.

Penyaluran BLT dilakukan nontunai melalui BPR Delta Artha Kabupaten Sidoarjo terhitung mulai bulan Maret sampai Desember 2021 mereka akan menerimanya secara bertahap.

"Tahap pertama disalurkan untuk periode bulan Maret sampai dengan bulan Agustus 2021, tahap berikutnya disalurkan per bulan," ujar Benny.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP